Semua aset desa, harus diadministrasikan dengan baik. Administrasi Aset
Desa bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa. Sehingga
dapat menunjang terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakan dan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.
Administrasi Aset Desa merupakan bagian dari kegiatan penatakelolaan aset desa.
Administrasi Aset Desa merupakan bagian dari kegiatan penatakelolaan aset desa.
Tatakelolaan Aset Desa meliputi:
- Pengaturan Aset Desa;
- Pengelolaan Aset Desa:
- Pelaporan Aset Desa:
- Pengawasan Aset Desa:
Pengaturan Aset Desa
Pengaturan pengelolaan aset desa harus dituangkan dalam produk aturan yang mengikat semua warga. Di Desa pengaturan tersebut dituangkan dengan Peraturan Desa tentang Aset Desa. Diikuti Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksananya.Pengelolaan Aset Desa
Pengelolaan aset desa harus mengedepankan asas :- Fungsional,
- Kepastian hukum,
- Tranparansi/keterbukaan,
- Efisiensi,
- Akuntabilitas dan
- Kepastian nilai.
Dalam melaksankan kekuasaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Dalam hal ini Kepala Desa dapat mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pembantu pengelola aset desa dan salah satu perangkat (Kepala Urusan Aset)sebagai petugas pengurus aset desa.



No comments:
Post a Comment