Contact Online

banner image

Recent Post

Tatakelola Adminitrasi Aset Desa


Adminitrasi Aset Desa

Semua aset desa, harus diadministrasikan dengan baik. Administrasi Aset Desa bertujuan  untuk memaksimalkan pemanfaatan aset desa. Sehingga dapat menunjang terselenggaranya kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakan dan mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat setempat.
Administrasi Aset Desa merupakan bagian dari kegiatan penatakelolaan aset desa.

Tatakelolaan Aset Desa meliputi:

  1. Pengaturan Aset Desa;
  2. Pengelolaan Aset Desa:
  3. Pelaporan Aset Desa:
  4. Pengawasan Aset Desa:

Pengaturan Aset Desa

Pengaturan pengelolaan aset desa harus dituangkan dalam produk aturan yang mengikat semua warga. Di Desa pengaturan tersebut dituangkan dengan Peraturan Desa tentang Aset Desa. Diikuti Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa sebagai peraturan pelaksananya.

Pengelolaan Aset Desa

Pengelolaan aset desa harus mengedepankan asas
  1. Fungsional, 
  2. Kepastian hukum,
  3. Tranparansi/keterbukaan, 
  4. Efisiensi, 
  5. Akuntabilitas dan 
  6. Kepastian nilai. 
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan aset desa.
Dalam melaksankan kekuasaannya Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada Perangkat Desa. Dalam hal ini Kepala Desa dapat mengangkat Sekretaris Desa sebagai Pembantu pengelola aset desa dan salah satu perangkat (Kepala Urusan Aset)sebagai petugas pengurus aset desa.

Pelaporan Aset Desa

Laporan keadaan aset desa sekurang-kurangnya setahun sekali dalam setahun. Dilaporkan dalam Peraturan Desa tentang Realisasi APBDesa semester akhir  sebagai lampiran.

Pengawasan Aset Desa

Pengawasan terhadap aset desa dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dilakukan juga oleh masyarakat sehingga masyarakat dapat mempunyai peran aktif turut mengawasi aset desa.


Tatakelola Adminitrasi Aset Desa Tatakelola Adminitrasi Aset Desa Reviewed by Gudang Resep Praktis on February 11, 2017 Rating: 5

No comments:

Stay Connected

Powered by Blogger.