Contact Online

banner image

Recent Post

Apakah Manfaat dari Jaminan BPJS Ketenagakerjaan?


BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi melalui penyelenggaraan Program Jaminan  Kecelakaan Kerja,    Program    Jaminan Kematian,    Program Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.
Dasar hukum mengenai Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja diatur dalam PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,

Program Jaminan Kematian menurut PP No. 44 tahun 2015  adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:
    Santunan Kematian : Rp 14.200.000,-
    Biaya Pemakaman : Rp 2.000.000,-
    Santunan Berkala : Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

Program Jaminan Pensiun baru berlakukan sejak 1 juli 2015, yang menurut  PP No.45 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Menurut PP  Jaminan Pensiun, peserta Program Jaminan Pensiun terdiri atas :
  1. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan
  2. Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara Negara, yang terdiri dari pekerja pada perusahaan dan pekerja pada orang perseorangan

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. mengenai Program Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut dalam PP No. 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua

Selain Program Jaminan yang telah disebutkan diatas BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki Program bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Program Jasa Konstruksi. Program bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Program Jasa Konstruksi yaitu layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Demikianlah beberapa manfaat dari Jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat saya sampaikan melalui blog ini, info lebih lengkap silahkan mengunjungi web resmi BPJS Ketanagakerjaan di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apakah Manfaat dari Jaminan BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Manfaat dari Jaminan BPJS Ketenagakerjaan? Reviewed by Gudang Resep Praktis on February 12, 2017 Rating: 5

1 comment:

  1. Keren artikel nya , mampir juga ya di artikel saya http://bpjs.blogdetik.com/2017/02/12/pensiun-tenang-dengan-jaminan-pensiun-bpjs .

    semoga sukses !! :)

    ReplyDelete

Stay Connected

Powered by Blogger.